Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ball" Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Diamankan di Perairan Nunukan

Kompas.com - 26/05/2024, 21:11 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan puluhan ball pakaian rombengan impor dari Malaysia, di perairan Nunukan–Sebatik, Sabtu (25/5/2024) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, karung-karung berisi sepatu dan pakaian bekas itu dimuat di kapal kayu yang biasa mengangkut sembako untuk kebutuhan masyarakat perbatasan RI–Malaysia.

"Dari dalam kapal kayu yang bermuatan sembako tersebut, kami temukan pakaian bekas dan sepatu bekas impor dari Malaysia," ujar dia, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: 35 Karung Pakaian Bekas Impor Ditemukan Teronggok di Areal Patok Batas Negara Pulau Sebatik

Handoyo menjelaskan, total ada 42 karung berisi rombengan dengan rincian, sebanyak delapan karung berisi sepatu, di mana masing-masing berisi 100 pasang. Lalu, 38 karung lain berisikan baju juga celana.

Handoyo menegaskan, pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor, merupakan implementasi dari komando dan juga imbauan Presiden RI Joko Widodo.

‘’Tindakan tegas yang kami ambil, merupakan komitmen dari jajaran TNI AL dalam rangka mengawal dan mengamankan perbatasan Negara dari penyelundupan barang terlarang,’’ tegas dia.

Selain itu, LANAL Nunukan, juga akan terus membantu suksesi program Pemerintah dalam menjaga iklim ekonomi, dan keberlangsungan pasar domestik.

‘’Jadi masalah thrifting atau impor pakaian bekas, ini kan sudah dilarang."

"Tugas kami mengamankan perairan perbatasan Negara dari segala tindakan terlarang dan memastikan keamanan wilayah laut dari aksi aksi illegal,’’ tegas dia lagi.

Baca juga: Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Masih Eksis di Perbatasan, Ada Gudang Penimbunan di Sebatik Malaysia

TNI AL, hanya mengamankan barang rombengan dari atas kapal pengangkut sembako, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai, agar dilanjutkan dengan pemusnahan.

Ada pun nahkoda kapal, mengaku tidak tahu menahu isi dari puluhan ballpress yang dia angkut.

Namun demikian, nilai ekonomis dari 42 ball pakaian rombengan impor tersebut, senilai lebih Rp 300 juta.

‘’Nahkoda hanya tahu kalau dia dibayar saat memuat barang-barang yang ternyata adalah pakaian bekas impor dari Malaysia tersebut,’’ kata Handoyo.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Novriansyah mengatakan, tak ada pengecualian dalam pemasukan pakaian bekas impor ke Indonesia.

Larangan impor pakaian bekas, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

‘’Impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur, yang menganggu kesehatan."

"Selain itu, keberadaan pakaian bekas mengganggu iklim perdagangan dalam negeri, karena masyarakat memilih barang murah tanpa mempertimbangkan kesehatan mereka,’’ kata Arif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com