Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Polisi dan Menipu hingga Rp 55 Juta, Warga Tasikmalaya Ditangkap di Ende

Kompas.com - 20/10/2022, 14:48 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - ALS warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT, setelah diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi.

Kepala Satuan Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Ende.

"Pelaku sudah diamankan. Dia berasal dari Tasikmalaya,’ ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke rumah seorang ustadz di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Berulang Kali Rampas Barang Pengendara, Polisi Gadungan di Purwakarta Ditangkap

Kepada ustadz, ALS mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya. Ia kemudian meminjam sejumlah uang untuk mendatangkan seorang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Ende.

Sebanyak empat warga menjadi korban penipuan dengan meminjamkan uangnya. 

“Pelaku meminjam uang senilai Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar. Selain itu satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad Aa Gym datang ke Kota Ende, jelasnya.

ALS berjanji akan mengganti uang tersebut ketika kartu ATM miliknya yang terblokir bisa kembali dioperasikan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta," katanya.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ngaku Beli Baju di Pasar, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total empat orang yang menjadi korban penipuan tersebut.

Untuk meyakinkan korban pelaku membawa satu buah pistol mainan dan empat buah silet london bridge.

"Barang-barang tersebut sudah menjadi barang bukti. Dan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara, pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com