Salin Artikel

Pura-pura Jadi Polisi dan Menipu hingga Rp 55 Juta, Warga Tasikmalaya Ditangkap di Ende

Kepala Satuan Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Ende.

"Pelaku sudah diamankan. Dia berasal dari Tasikmalaya,’ ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke rumah seorang ustadz di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Rabu (19/10/2022).

Kepada ustadz, ALS mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya. Ia kemudian meminjam sejumlah uang untuk mendatangkan seorang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Ende.

Sebanyak empat warga menjadi korban penipuan dengan meminjamkan uangnya. 

“Pelaku meminjam uang senilai Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar. Selain itu satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad Aa Gym datang ke Kota Ende, jelasnya.

ALS berjanji akan mengganti uang tersebut ketika kartu ATM miliknya yang terblokir bisa kembali dioperasikan.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta," katanya.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total empat orang yang menjadi korban penipuan tersebut.

Untuk meyakinkan korban pelaku membawa satu buah pistol mainan dan empat buah silet london bridge.

"Barang-barang tersebut sudah menjadi barang bukti. Dan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara, pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/144858878/pura-pura-jadi-polisi-dan-menipu-hingga-rp-55-juta-warga-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke