LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala toko waralaba furnitur terkait jual-beli "kursi" jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi kasus suap Unila untuk tersangka Karomani.
"Pemeriksaan saksi KPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, Ada Wakil Rektor dan Dekan
Ali Fikri menjabarkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Haditiya Setha Ahmad selaku Store Manager Informa Lampung.
Kepala toko tersebut diperiksa bersama enam saksi lainnya yang berasal dari internal Unila. Yaitu Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Rudi Natamihardja (Wakil Dekan Fakultas Hukum), dan Ida Nurhaida (Dekan Fisip).
Kemudian M Nur Mustafa (Wakil Rektor I), Asep Sukohar (Wakil Rektor II), dan Mualimin (dosen).
Selain itu ada dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan yang ikut diperiksa, yakni Entis Sutisna Halimi.
Saat dikonfirmasi, Haditiya membenarkan dirinya dipanggil tim penyidik KPK. Namun, saat ditanyakan apa hubungan Informa Lampung dengan kasus suap yang sedang diusut KPK, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan.
"Maaf, saya nggak bersedia (diwawancarai)," kata Haditiya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.
Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Rektor Unila Sampaikan Info di Ranah Pemeriksaan, Bukan di Ruang Publik
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Ida Nurhaida membenarkan dia menjalani pemeriksaan hari ini.
"Ibu diperiksa hari ini, memenuhi jadwal yang pada periode pemeriksaan 2 minggu lalu di-reshedule," kata Ida.
Menurut Ida, dirinya diperiksa untuk melengkapi data penerima mahasiswa baru tahun 2022 di fakultasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.