LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas perkara penembakan seorang petani.
Akibat penembakan itu, korban bernama Sugiarto tewas dalam perjalanan ke puskesmas. Sedangkan pelaku penembakan yang merupakan keponakan korban menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Rp 4 Miliar Dana Pensiun Diduga Digelapkan Koperasi, 180 Pensiunan Guru di Lampung Mengadu ke Polisi
“Yang dimohonkan adalah terhadap tersangka bernama Dirun yang melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang mati,” kata Made Agus dalam pers rilis, Selasa sore.
Made Agus menjabarkan, kejadian berawal pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dirun diajak korban bernama Sugiarto berburu babi di kebun tersangka.
Selain keduanya, ada tiga orang lainnya yang berada di rumah tersangka, yakni Suroto, Marsono, dan Satria (saksi).
Sekitar pukul 20.30 WIB, kelimanya berjalan kaki ke kebun tersangka untuk berburu hama babi.
Korban Sugiarto yang saat itu membawa dua senapan gejluk (angin) memberikan satu pucuk kepada tersangka.
Pukul 22.30 WIB, kelimanya tiba di kebun milik tersangka dan beristirahat di gubuk yang ada di kebun itu.
Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Lampung Dirundung dan Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Sambil beristirahat, korban Sugiarto memompa satu pucuk yang dipegangnya dan mengisi peluru. Saat itu, korban meminta tersangka Dirun memompa dan mengisi peluru.
Setelah memompa dan mengisi peluru, tersangka bermaksud mengunci senapan. Tetapi tanpa sengaja, jari tangan tersangka menekan pelatuk.
Posisi senapan saat itu menghadap ke depan dan lansung meletus dan mengenai korban Sugiarto yang duduk di depan tersangka.
Made Agus mengatakan, tersangka Dirun memenuhi syarat sehingga permohonan keadilan restoratif disetujui.
Syarat itu di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berusia lanjut, dan telah ada kesepakatan perdamaian.
“Selanjutnya, Kepala Kejari Lampung Barat akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.