Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sengaja Tembak Pamannya hingga Tewas Saat Isi Senapan Angin, Penuntutan Tersangka di Lampung Dihentikan

Kompas.com - 18/10/2022, 19:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas perkara penembakan seorang petani.

Akibat penembakan itu, korban bernama Sugiarto tewas dalam perjalanan ke puskesmas. Sedangkan pelaku penembakan yang merupakan keponakan korban menjadi tersangka. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Rp 4 Miliar Dana Pensiun Diduga Digelapkan Koperasi, 180 Pensiunan Guru di Lampung Mengadu ke Polisi

“Yang dimohonkan adalah terhadap tersangka bernama Dirun yang melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang mati,” kata Made Agus dalam pers rilis, Selasa sore.

Made Agus menjabarkan, kejadian berawal pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dirun diajak korban bernama Sugiarto berburu babi di kebun tersangka.

Selain keduanya, ada tiga orang lainnya yang berada di rumah tersangka, yakni Suroto, Marsono, dan Satria (saksi).

Sekitar pukul 20.30 WIB, kelimanya berjalan kaki ke kebun tersangka untuk berburu hama babi.

Korban Sugiarto yang saat itu membawa dua senapan gejluk (angin) memberikan satu pucuk kepada tersangka.

Pukul 22.30 WIB, kelimanya tiba di kebun milik tersangka dan beristirahat di gubuk yang ada di kebun itu.

Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Lampung Dirundung dan Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sambil beristirahat, korban Sugiarto memompa satu pucuk yang dipegangnya dan mengisi peluru. Saat itu, korban meminta tersangka Dirun memompa dan mengisi peluru.

Setelah memompa dan mengisi peluru, tersangka bermaksud mengunci senapan. Tetapi tanpa sengaja, jari tangan tersangka menekan pelatuk.

Posisi senapan saat itu menghadap ke depan dan lansung meletus dan mengenai korban Sugiarto yang duduk di depan tersangka.

Made Agus mengatakan, tersangka Dirun memenuhi syarat sehingga permohonan keadilan restoratif disetujui.

Syarat itu di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berusia lanjut, dan telah ada kesepakatan perdamaian.

“Selanjutnya, Kepala Kejari Lampung Barat akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” kata Made.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com