Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman

Kompas.com - 17/10/2022, 16:26 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menegaskan, jika memberi uang dan barang kepada pengamen, badut dan manusia silver bisa didenda Rp 1 juta.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, pengamen, badut, dan manusia silver masuk daftar pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

"Jika ada yang memberi barang atau uang di jalan atau tempat umum, bisa terkena denda Rp 1 juta," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Denda Rp 1 juta itu tak berlaku jika para PGOT memasuki perkampungan atau permukiman warga. Hal itulah yang membuat banyak pengemis dan pengamen masuk permukiman warga.

"Sehingga pengamen, manusia silver, dan badut juga sudah masuk ke kampung," ujarnya.

Untuk itu, Dinsos Kota Semarang, Satpol PP, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bekerja sama untuk memerintahkan lurah dan camat memasang spanduk.

"Spanduk itu berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk ke wilayah permukiman warga," imbuhnya.

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengemis dan pengamen. Sampai saat ini, upaya tersebut sudah cukup bagus.

"Gerak pengemis dan pengamen semakin sempit bahkan hampir tidak ada," paparnya.

Selain itu, sampai saat ini sudah banyak warga yang sadar dan mengerti jika memberi uang atau barang kepada PGOT di Kota Semarang itu dilarang.

"Sampai saat ini belum ada warga yang didenda karena memberi uang atau barang kepada PGOT. Kita akan terus kawal," paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran nomor B/5819/460/X/2022.

Pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW diwajibkan memasang spanduk larangan pengamen dan pengemis masuk permukiman warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 30 yang mengatur soal denda Rp 1 juta bagi pemberi barang atau uang kepada PGOT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com