PINRANG, KOMPAS.com -- Setalah Videonya viral memukul seorang perempuan paruh baya di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, oknum polisi Aipda S hanya ditahan 5 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi kita menahan pelaku selama 5 hari untuk memberi efek jera," ujar Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Mohammad Roni Mustofa, Minggu (18/09/2022).
Menurut Roni, pelaku Aipda Supirman dan korban yang merupakan keluarga sendiri, telah bersepakat berdamai ditunjukkan dengan bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Kapolres Sebut Sudah Berdamai
"Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai ditandai dengan surat perjanjian kesepatakan," tutur Roni.
Sebelumnya, video pemukulan oknum polisi Aipda Supirman viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, seorang pria diduga anggota polisi bertugas di wilayah Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengancam akan membunuh seorang perempuan berjilbab hijau, sambil memegang leher korban.
Baca juga: Aniaya Perempuan dan Viral di Media Sosial, Oknum Polisi di Pinrang Ditahan
"Kita tidak menerima laporan penganiayaan itu, namun kejadian itu kami ketahui di media sosial. Untuk itu kita segera melakukan tindakan," ungkap Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.