Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dijeratkan pada 7 Petani di Banyuwangi Janggal

Kompas.com - 09/09/2022, 21:34 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tujuh petani di Banyuwangi yang ditetapkan tersangka kasus pembalakan liar, menilai pasal yang disangkakan kepada kliennya janggal. 

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Munif dan Joko Purnomo itu menilai, pasal yang disangkakan kepada tujuh petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi itu, tidak tepat.

"Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Karena dalam pasal Pasal 107 huruf c Undang-Pndang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," kata Joko Purnomo, kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Menurut Joko, pohon mahoni yang ditebang para tersangka bukan termasuk jenis tanaman yang tertuang dalam hak guna usaha (HGU) PT Bumisari.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bangka Naik Rp 500 Per Kg, Petani: Pupuk Masih Mahal

"Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari," tegas Joko.

Sedangkan lahan atau lokasi tanaman yang ditebang berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Joko menegaskan, pohon yang ditebang oleh para petani bukan berada di teritorial HGU Bumisari.

Sebab teritorial HGU Bumisari berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.

"Klien kami memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2.960 hektar," ungkap Joko.

Joko menegaskan, saat ini masih ada konflik agraria yang belum tuntas. Oleh karena itu, pihaknya ingin agar konflik agraria itu bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu bisa menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," ujarnya.

"Apalagi dalam tim itu ada Bupati, Kapolresta, Dandim, Danlanal, Ketua DPRD, Kejaksaan dan Sekda Banyuwangi. Kami berharap Timdu bisa membantu menyelesaikan sengketa tapal batas desa bayu dan pakel tersebut sehingga konflik sosial ini bisa segera tuntas," tutup Joko.

Sebelumnya Polresta Banyuwangi menangkap tujuh orang petani yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di lahan Perkebunan Bumisari, Kecamatan Licin.

Tujuh orang yang ditahan salah satunya adalah Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel berinisial Ms. Lalu SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Selain itu polisi juga menangkap warga dari kecamatan lain, yakni NR, HR dan ML. Ketiganya merupakan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan penahanan ketujuh tersangka itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com