"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Agus.
Baca juga: 7 Petani di Banyuwangi Ditahan Terkait Pembalakan Liar
Agus mengatakan, ketujuh orang itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Agus menyebutkan, kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian.
Penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.