Salin Artikel

Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dijeratkan pada 7 Petani di Banyuwangi Janggal

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Munif dan Joko Purnomo itu menilai, pasal yang disangkakan kepada tujuh petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi itu, tidak tepat.

"Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Karena dalam pasal Pasal 107 huruf c Undang-Pndang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," kata Joko Purnomo, kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Menurut Joko, pohon mahoni yang ditebang para tersangka bukan termasuk jenis tanaman yang tertuang dalam hak guna usaha (HGU) PT Bumisari.

"Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari," tegas Joko.

Sedangkan lahan atau lokasi tanaman yang ditebang berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Joko menegaskan, pohon yang ditebang oleh para petani bukan berada di teritorial HGU Bumisari.

Sebab teritorial HGU Bumisari berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.

"Klien kami memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2.960 hektar," ungkap Joko.

Joko menegaskan, saat ini masih ada konflik agraria yang belum tuntas. Oleh karena itu, pihaknya ingin agar konflik agraria itu bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu bisa menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," ujarnya.

"Apalagi dalam tim itu ada Bupati, Kapolresta, Dandim, Danlanal, Ketua DPRD, Kejaksaan dan Sekda Banyuwangi. Kami berharap Timdu bisa membantu menyelesaikan sengketa tapal batas desa bayu dan pakel tersebut sehingga konflik sosial ini bisa segera tuntas," tutup Joko.

Sebelumnya Polresta Banyuwangi menangkap tujuh orang petani yang diduga terlibat kasus pembalakan liar di lahan Perkebunan Bumisari, Kecamatan Licin.

Tujuh orang yang ditahan salah satunya adalah Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel berinisial Ms. Lalu SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Selain itu polisi juga menangkap warga dari kecamatan lain, yakni NR, HR dan ML. Ketiganya merupakan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan penahanan ketujuh tersangka itu.

"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Agus.

Agus mengatakan, ketujuh orang itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Agus menyebutkan, kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian.

Penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/213445278/kuasa-hukum-nilai-pasal-yang-dijeratkan-pada-7-petani-di-banyuwangi-janggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke