Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 14 Tahun di Manokwari Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 08/09/2022, 16:56 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Krisiandi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang Pria berinisial EK (40) di Manokwari, Papua, diduga memerkosa anak kandungnya hingga hamil. Kini janinnya berusia enam Bulan.

EK ditangkap Polres Manokwari setelah dilaporkan, Rabu (7/9/2022). Ia kini mendekam dalam tahanan Polres.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi saat ini. Kedua saksi yakni korban dan ibunya." Kata Kanit PPA Polres Manokwari, Ipda Devi Aryanti, Kamis (8/9/2022).

Menurut polisi, perbuatan bejat EK bukan hanya dilakukan pada satu anak. Dia juga pernah mencabuli kakak korban beberapa tahun silam.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

"Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan korban berbeda, yakni kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat" kata Devi.

Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa ditoleransi.

"Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas" katanya.

Akademisi dan juga pemerhati perempuan dan anak, Agnes Theresia Tuto menilai, perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya tak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum. Dia menyarankan kasus ini agar tidak dituntaskan secara adat.  

Agnes meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.

"Perbuatan pelaku terhadap korban memang tidak bisa diterima oleh agama dan adat mana pun, maka saya minta jangan sampai kasus ini kemudian diselesaikan secara adat. Harus proses hukum sampai ke pengadilan" tegas Agnes yang juga Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu hukum STIH Caritas Manokwari Rabu kemarin.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban kepada polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

"Kami dapat pengaduan dari lingkungan keluarga korban, lalu hari kami putuskan untuk membuat laporan di Polres" ucapnya.

Penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban yang masih berusia 14 Tahun itu.

Sementara Pelaku disangkakan dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com