Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinannya Cabuli Anak Asuh, Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Terancam Dibekukan

Kompas.com - 08/09/2022, 16:43 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan segera mengevaluasi yayasan panti asuhan yang pimpinannya ditangkap karena mencabuli anak asuh.

Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Ketapang, Herwan mengatakan, sebelumnya perpanjangan izin operasional yayasan tersebut telah diberikan untuk tahun 2019 hingga 2024.

Baca juga: Berulang Kali Cabuli Anak Asuh, Seorang Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Kalbar Ditangkap

“Setelah ada kasus ini tentu kita evaluasi. Kemungkinan besar izin operasional yayasan panti asuhan tersebut kita bekukan,” kata Herwan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Herwan menerangkan, pihaknya telah memindahkan anak-anak asuh yang tinggal di yayasan tersebut.

“Anak-anak asuh sekarang sudah kita amankan di luar yayasan, kita lakukan langkah pengamanan, selama proses hukum berjalan,” terang Herwan.

Sebelumnya, pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang berinisial IS (41) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri bawah umur. Korban tak lain anak asuhnya sendiri yang berusia 13 tahun.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan IS berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain menangkap IS, pihaknya juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.

Yani mengungkapkan korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan.

“Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku,” ucap Yani.

Yani mengatakan terkait modus pelaku dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com