PALEMBANG, KOMPAS.com- Fakta baru terungkap dalam kasus kematian AM seorang santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Senin (22/8/2022).
Keluarga mendapatkan surat keterangan kematian AM dari Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat sakit.
Dalam surat yang diterbitkan pada hari kematian AM itu tertulis nama dokter bernama Mukhlas Hamidy menyatakan korban meninggal karena penyakit tidak menular.
Surat itu pun dibubuhkan tanda tangan pemeriksaan atas nama Mukhlas Hamidy.
Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, surat tersebut diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Gontor saat penyerahan jenazah.
Soimah, ibu korban, yang tidak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit lalu memaksa untuk membuka peti jenazah.
Saat dibuka, kondisi jenazah tidak seperti orang sakit, banyak ditemukan luka lebam dari kepala sampai dada hingga mengeluarkan darah.
"Setelah didesak pihak Gontor mengakui bahwa AM ini meninggal karena dianiaya. Bukan sakit seperti yang terulis dalam surat itu," kata Titis saat saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Olah TKP Dugaan Penganiayaan di Pondok Gontor
Keluarga yang mengetahui AM menjadi korban kekerasan pun menyesalkan sikap Pesantren Gontor yang menutupi peristiwa sebenarnya.
"Yang disesalkan adalah, ada hal yang tidak konsisten ketika awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit. Ketika mereka memaksa membuka jenazah melihat kondisi, ternyata dianiaya. Jadi terkesan ditutupi," ujarnya.