SERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Selasa (6/9/2022) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa terpidana kasus suap sengeketa Pilkada Lebak, gratifikasi dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten bebas bersyarat pada hari ini.
"Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB), dan sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan," kata Yekti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Yekti menegaskan, bebas bersyarat yang diperoleh oleh Ratu Atut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Atut mendapatkan PB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Yekti.
Diketahui, Ratu Atut Choisyah merupakan terpidana kasus suap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Atut, dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penajara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, Atut juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Banten.
Pada perkara yang merugikan negara Rp 79 miliar itu, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.