Salin Artikel

Keluar dari Lapas Tangerang, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa terpidana kasus suap sengeketa Pilkada Lebak, gratifikasi dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten bebas bersyarat pada hari ini. 

"Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB), dan sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan," kata Yekti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Yekti menegaskan, bebas bersyarat yang diperoleh oleh Ratu Atut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Atut mendapatkan PB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Yekti.

Diketahui, Ratu Atut Choisyah merupakan terpidana kasus suap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Atut, dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penajara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain itu, Atut juga merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes Banten.

Pada perkara yang merugikan negara Rp 79 miliar itu, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/133051878/keluar-dari-lapas-tangerang-eks-gubernur-banten-ratu-atut-chosiyah-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke