MALANG, KOMPAS.com- Polres Malang mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Jumlah pengungkapan kasus tersebut diketahui menurun dibanding operasi yang sama pada 2021.
Tahun lalu, jajaran Satreskoba Polres Malang mengungkap sebanyak 55 kasus, dengan jumlah tersangka 47 orang.
Baca juga: Polres Keerom Musnahkan 8 Kilogram Ganja yang Disita dari 6 Tersangka Narkoba
Kapolres Malang Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, meskipun jumlah kasus dan tersangka menurun, namun jumlah barang bukti yang disita mengalami peningkatan.
"Untuk narkoba jenis sabu saja barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 kilogram lebih di tahun ini. Jumlah ini terjadi peningkatan dibanding tahun 2021 lalu yang jumlahnya hanya berkisar sebanyak 27,23 gram," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).
Sementara untuk pengungkapan pengedaran ganja, jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,38 kilogram ganja kering, 142 batang pohon ganja, 248 ranting, dan 90 bibit ganja.
"Jumlah ganja ini juga mengalami peningkatan di banding tahun lalu. Tahun lalu, hasil pengungkapan ganja dalam operasi Tumpas hanya sebanyak 264,26 gram ganja kering dan 324 batang pohon ganja," jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga merilis penangkapan satu tersangka pengedar sabu berinisial MF (25) warga Desa Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu, dan penanam satu tersangka penanam ganja berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
MF ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak 1,3 kilogram lebih di kawasan Malang Raya menggunakan mobil.
Sabu-sabu tersebut menurut Ferli didapatkan tersangka dari tersangka lain berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan untuk tersangka PR kedapatan memiliki kebun ganja di kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca juga: Tanam Ganja, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke
Dari kebunnya itu, polisi menemukan 6 batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.
"Pengungkapan kepada PR ini berhasil bermula dari pengungkapan seorang pembelinya di kawasan Dampit. Kemudian kami kembangkan sampai kepada tersangka PR," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.