Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Hari Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Tangkap 58 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/09/2022, 20:51 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com- Polres Malang mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Jumlah pengungkapan kasus tersebut diketahui menurun dibanding operasi yang sama pada 2021.

Tahun lalu, jajaran Satreskoba Polres Malang mengungkap sebanyak 55 kasus, dengan jumlah tersangka 47 orang.

Baca juga: Polres Keerom Musnahkan 8 Kilogram Ganja yang Disita dari 6 Tersangka Narkoba

Kapolres Malang Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, meskipun jumlah kasus dan tersangka menurun, namun jumlah barang bukti yang disita mengalami peningkatan.

"Untuk narkoba jenis sabu saja barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 kilogram lebih di tahun ini. Jumlah ini terjadi peningkatan dibanding tahun 2021 lalu yang jumlahnya hanya berkisar sebanyak 27,23 gram," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).

Sementara untuk pengungkapan pengedaran ganja, jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,38 kilogram ganja kering, 142 batang pohon ganja, 248 ranting, dan 90 bibit ganja.

"Jumlah ganja ini juga mengalami peningkatan di banding tahun lalu. Tahun lalu, hasil pengungkapan ganja dalam operasi Tumpas hanya sebanyak 264,26 gram ganja kering dan 324 batang pohon ganja," jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, polisi juga merilis penangkapan satu tersangka pengedar sabu berinisial MF (25) warga Desa Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu, dan penanam satu tersangka penanam ganja berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

MF ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak 1,3 kilogram lebih di kawasan Malang Raya menggunakan mobil.

Sabu-sabu tersebut menurut Ferli didapatkan tersangka dari tersangka lain berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Sedangkan untuk tersangka PR kedapatan memiliki kebun ganja di kawasan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Tanam Ganja, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Dari kebunnya itu, polisi menemukan 6 batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.

"Pengungkapan kepada PR ini berhasil bermula dari pengungkapan seorang pembelinya di kawasan Dampit. Kemudian kami kembangkan sampai kepada tersangka PR," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com