KOMPAS.com - Pasangan selingkuh digerebek polisi saat sedang berduaan di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan.
Wanita pasangan selingkuh ini tertangkap basah oleh suaminya yang merupakan anggota polisi di Polres Banyuasin pada Selasa (30/8/2022).
Peristiwa bermula saat Bripda AP mencurigai istrinya EP (23) main serong dengan pria lain.
Baca juga: Istri Polisi di Sumsel Digerebek Suami Saat Selingkuh di Hotel Bersama Anak Kades
Lantas, Bripda AP membuntuti istrinya hingga ke kamar hotel.
Benar saja, saat dibuntuti hingga ke kamar hotel bintang empat itu istrinya sedang bersama pria selingkuhannya yakni MI (24).
Diketahui MI merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Barang bukti dugaan perbuatan asusila itu pun diamankan oleh kepolisian.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, pasangan selingkuh tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut dilaporkan suami EP atas perbuatan perzinahan.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Pecat Oknum Dokter di Gunungkidul yang Selingkuh
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.