PALEMBANG, KOMPAS.com - Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap pasangan selingkuh yang sedang berada di dalam kamar hotel bintang empat. Mereka diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Kedua pasangan itu berinsial EP (23) dan MI (24). Dari hasil pemeriksaan, EP adalah seorang istri anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Ini Alasan Bupati Pecat Oknum Dokter di Gunungkidul yang Selingkuh
Bripda AP yang merupakan suami dari EP mencurigai jika istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Bripda AP lalu membuntuti istrinya hingga akhirnya keduanya tertangkap basah sedang berada di lantai tujuh kamar hotel.
“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Roy, Rabu (31/8/2022).
Roy menjelaskan, MI, pria selingkuhan EP adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Baca juga: Aniaya Istri karena Dituduh Selingkuh dengan Adik Kandung, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.
Suami EP pun telah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.