Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 4.000 Liter Solar Subsidi di Rembang, Penimbun Buron

Kompas.com - 28/08/2022, 12:30 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan 4.000 liter solar bersubsidi yang ditimbun di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan ribuan liter solar bersubsidi diamankan anak buahnya pada Jumat (26/8/2022) lalu.

"Karena pada waktu kita datang ke tempat penampungan ini, kita hanya temukan barang bukti solar yang sudah terkumpul kurang lebih 4.000 liter atau 4 ton solar," ucap Dandy di lokasi, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Polisi Parepare Amankan 3,3 Ton Solar Subsidi

Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi, pihaknya juga menangkap satu pelaku bernama Nur Eko (33) yang diduga sebagai pembeli solar di sejumlah pom bensin untuk kemudian dikumpulkan di tempat penampungan.

Dalam aksinya, pelaku tersebut membeli solar subsidi dengan membawa sejumlah jeriken yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Selain itu, pelaku juga pernah membawa sebuah truk untuk membeli solar subsidi di pom bensin dengan jumlah sekitar 150 liter.

"Modus awalnya untuk mengisi usaha penggilingan padi, tapi ternyata hasil solar ini dia jual kembali di penampungan," kata dia.

Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan solar bersubsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Minggu (28/8/2022)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan solar bersubsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Minggu (28/8/2022)

Dandy menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dari pom bensin seharga Rp 5.150 per liter untuk selanjutnya dijual ke pengepul seharga Rp 5.800. Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650 per liternya.

"Pelaku bisa mengumpulkan atau menyetor ke pengepul kurang lebih 200 liter setiap hari," terang dia.

Baca juga: Tertangkap Basah Jual Beli Solar Bersubsidi, 2 Perempuan Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar rupiah," ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan Suroso alias SR yang diduga sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com