MANADO, KOMPAS.com - Dua perempuan berinisial WP (38) dan GL (32) diamankan polisi karena tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tepatnya di Jalan Trans Manado-Tomohon, Rabu (24/8/2022) malam.
WP diketahui sebagai pemilik solar, sedangkan GL sebagai pembeli.
Selain dua terduga pelaku ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara juga mengamankan lima orang saksi.
Baca juga: Baru Sebulan Ngetap dan Timbun Solar Subsidi, Pria di Kukar Tertangkap Tangan Reskrim Polres Kutim
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan, Minahasa" kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).
Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, personel dipimpin Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.
"Kemudian dilakukan penelusuran, hasil BBM solar bersubsidi itu berasal dari tempat penimbunan yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” ujar Jules.
Baca juga: SPBU di Pematangsiantar Batasi Penjualan Solar, Berujung Antrean Kendaraan
Selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.
"Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 242 galon ukuran 25 liter berisi solar bersubsidi total kurang lebih 6.050 liter, kemudian tiga unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax beserta STNK masing-masing, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya," jelas Jules.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto menambahkan, diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali.
"Diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter kepada calon pembeli, di antaranya pemilik alat berat," kata Irwanto.
Lanjutnya, terduga pelaku diamankan bukan pada saat mengisi BBM di SPBU, tetapi solar tersebut telah diambil dari tempat penimbunan.
Modusnya adalah solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi.
"Kemudian dikumpulkan di satu gudang di wilayah Kawangkoan. Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain," ujar Kompol Irwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.