INDRALAYA, KOMPAS.com- Polisi menangkap delapan pengoplos dan dua penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Selain itu, polisi menyita 22 ton solar yang siap dioplos dan lima truk tangki.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah ada penyelidikan yang melibatkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Baca juga: Diduga Oplos BBM hingga Sebabkan Kebakaran, Pasutri di Lhokseumawe Diburu Polisi
Polisi kemudian mengintai sebuah lokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan.
"Minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan industri untuk mengambil keuntungan," kata Andi Baso dalam konferensi pers di Ogan Ilir, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Berawal dari Keluhan Gas Cepat Habis, Pengoplosan Elpiji di Kabupaten Bandung Terbongkar
Kesepuluh orang itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Andi Baso menyatakan, kasus ini akan dikembangkan. Pembeli BBM oplosan ini juga akan ikut dipidanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.