Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pelaku Pencabulan Anak dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Utara, Terbanyak 100 Cambuk

Kompas.com - 25/08/2022, 14:10 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan pelaku pencabulan terhadap anak dan dua penjudi dieksekusi cambuk di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (25/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari menyebutkan, mereka dicambuk bervariasi mulai 20 kali hingga ratusan kali cambuk.

Diah merincikan untuk terpidana perjudian berinisial SY dan U, divonis 20 kali cambuk. Namun keduanya dipotong mata tahanan selama enam bulan, sehingga hanya menjalani cambuk 16 kali.

Sementara untuk pelaku perzinahan, dicambuk sampai 100 kali.

Baca juga: Jadi Bandar Chip Domino Online, Seorang PNS di Aceh Dicambuk

Berikut rincian hukuman untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur:

  • Terpidana A, dihukum 100 kali cambuk dan 50 bulan penjara.
  • Terpidana IB, dihukum 100 kali cambuk dan 70 bulan penjara
  • Terpidana AM, dihukum 100 kali cambuk plus 60 bulan penjara
  • Terpidana IY, dihukum 40 kali cambuk dikurangi masa tahanan sembilan bulan sehingga hanya menjalani 31 kali cambuk
  • Terpidana MYA dihukum 100 kali cambuk ditambah 70 bulan penjara.
  • Terpidana MYM dihukum 100 kali cambuk plus 70 bulan penjara.
  • Terpidana MY, dihukum 100 kali cambuk plus 60 bulan penjara.
  • Terpidana AMS, dihukum 75 kali cambuk plus 50 bulan penjara.
  • Lalu RAA dihukum 75 kali cambuk plus 50 bulan penjara.

“Khusus untuk terpidana yang memiliki tambahan hukuman penjara, maka setelah menjalani hukuman cambuk ini, mereka kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara,” sebut Diah.

Dia menyebutkan, kasus pencambukan sembilan pelaku perzinahan anak di bawah umur itu sungguh memperihatinkan. Pasalnya, anak tersebut dijual oleh mucikari pada sembilan pria hidung belang tersebut.

“Mucikarinya N, sudah tua, jadi tidak dicambuk. Dia menjalani penjara,” kata Diah.

Pemerintah Aceh Utara, sambung Diah, diminta untuk melakukan tes DNA pada korban, karena mengandung.

Baca juga: Perkosa 3 Putrinya, Pria Singapura Dipenjara 33 Tahun dan Dicambuk 24 Kali

“Sehingga ketahuan ini siapa bapaknya. Dia ini korban yang dijual pada pria hidung belang. Saya harap, ini menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Untuk lokasi pencambukan biasa digelar di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara kini dipindah ke halaman kantor bupati, sambung Diah untuk menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Saya ajak semua kita menjaga anak-anak kita dari predator seks ini,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com