PALEMBANG, KOMPAS.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Syukri Zen terancam dipidana karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Hal itu terungkap saat Syukri menganiaya seorang perempuan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam kejadian itu, mobil merk Honda CRV milik Syukri menggunakan pelat dengan nomor BG***7UB.
Penggunaan tiga bintang dan material pelat itu ternyata tidak sesuai ketentuan dalam aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, setelah dilakukan penelusuran pelat nomor milik M Syukri Zen adalah BG 7 UB.
“Registrasi pelat nomor kendaraannya yang benar adalah BG 7 UB. Tapi yang terpasang itu materialnya palsu ditambah penggunaan bintang,” kata Pratama, Kamis (25/8/2022).
Pratama menjelaskan, penggunaan pelat palsu tersebut masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman enam tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau TNKB.
“Itu ranahnya pidana umum. Namun, kita mengenakan terhadap M Syukri Zen ini berupa penilangan karena sudah melanggar lalu lintas. Siapa pun bisa melaporkannya (M Syukri) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Aku Mau Minta Jalan...
Saat laporan itu masuk, nantinya penyidik dapat mendalami penggunaan tiga bintang mirip kendaraan jenderal di pelat nomor milik M Syukri Zen tersebut.
“Bisa jadi digunakannya untuk gaya-gayaan saja, itu nanti Krimum yang mendalami. Bisa juga diselidiki dari mana pelat itu dikeluarkan,” jelasnya.