Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 23/08/2022, 12:03 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pembangunan (Apb) Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun 2019 terus bergulir.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang beragenda pembacaan tuntutan, Senin (22/8/2022) sore.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Matak, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa.

Keduanya didakwa dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak, tahun 2019, senilai Rp 211,6 juta.

Baca juga: Terlibat Korupsi Proyek Penahan Tebing, Kepala BPBD Ende Ditahan

Terhadap keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

JPU menyatakan, keduanya telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Bambang.

Tuntutan lain yang disampaikan Bambang adalah kedua terdakwa membayar denda masing-masing, senilai Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan kurungan penjara.

Bambang menyebutkan terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 121 juta, dari nilai total kerugian Rp 211 juta.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan. Pada sidang berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.

"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus mendatang," sebut Sibarita sambil mengetokan palunya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pinjaman Bank di Pontianak Rp 5,5 Miliar, Jaksa Tangkap Analis Kredit dan Kontraktor

Diketahui, dua terdakwa harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan desa dengan menggunakan APBDes tahun anggaran 2019.

Dari penghitungan kerugian negara, keduanya diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 211.636.726.

Terpisah Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatannya yang diduga dikorupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com