Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen NA Ternyata Sudah Tembaki Ratusan Kucing, Pengamat: Kebijakan Seharusnya Sampai Pemecatan

Kompas.com - 22/08/2022, 22:53 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) NA mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung beberapa waktu lalu.

Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.

Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.

Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata, Brigjen NA sebelumnya pernah membunuh ratusan kucing dengan cara yang sama.

"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua.

Baca juga: Joshua Pale: Brigjen NA Sudah Tembak Ratusan Kucing

"Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.

Tanggapan kriminolog

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut.

Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.

Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Muhamad Syahrial | Editor Muhamad Syahrial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com