SALATIGA, KOMPAS.com - Pelaku pembuang bayi di Kota Salatiga mengaku takut kepada orangtua mereka karena telah melahirkan anak di luar nikah.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku ditangkap tujuh hari setelah membuang bayi laki-laki tersebut.
"Pelaku laki-laki DA (23) warga Tangen Kabupaten Sragen dan ibu bayi tersebut NPS warga Serengan Kota Surakarta," jelasnya, Senin (22/8/2022) di Mapolres Salatiga.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Warga, Dirawat di RSUD Salatiga
Indra mengatakan, NPS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi kosnya. Bahkan dia juga memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting.
Menurut Indra, pada Senin (8/8/2022), DA dihubungi NPS yang memberitahu bahwa dirinya mengalami sakit perut.
Hari selanjutnya DA berangkat dari Solo menuju Salatiga untuk siaga dan antisipasi jika dibutuhkan NPS. Dia tiba pukul 20.00 WIB, dan saat masuk ke kamar kos, melihat NPS menggendong bayi.
"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata Indra.
Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.
"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas Indra.
Baca juga: Ratusan Orang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Warga Salatiga
Setelah ada informasi penemuan bayi tersebut, lanjut Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ada tiga saksi yang diperiksa.
"Kita juga melakukan pendalam terhadap barang bukti, termasuk pembelian pampers. Hingga ada dua tersangka yang diamankan," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP.
"Pasal tersebut menyatakan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelas Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.