PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang menjerat Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo berinisial DP telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 10 Agustus 2022.
Agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan pada Senin (22/8/2022).
"Perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Operasional Sekolah, Direktur PDAU Purworejo Ditetapkan sebagai Tersangka
DP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam hal ini, ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan tersebut diduga tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadi.
"Dan sesuai penetapan hakim, sidang pertama dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan JPU akan dilaksanakan pada hari Senin tgl 22 Agustus 2022," imbuh Kasi Intel.
Baca juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Hotel dan Restoran di Purworejo Dipasangi Alat Perekam Pajak
Saat ini, tersangka penyelewengan keuntungan dari dana bantuan sekolah itu tidak ditahan di rumah tahanan karena mengajukan penangguhan dan hanya berstatus tahanan kota.
"Ditahan dengan jenis tahanan kota juga," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.