PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan tak kunjung hadir dalam persidangan kasus fee proyek Dinas PUPR Muba yang menjerat mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.
Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).
Padahal, AKBP Dalizon pada sidang sebelumya berkali-kali menyebut Kombes Pol Anton sebagai atasannya saat itu, sempat menerima uang fee proyek Dinas PUPR Muba Rp 4,75 miliar dari total fee yang ia terima Rp 10 miliar.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin
Tak hadirnya Kombes Anton membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.
JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.
Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.
“Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,”kata Hakim dalam ruang sidang.
Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Pol Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Baca juga: Sidang Gratifikasi Dinas PUPR Muba, Istri Terdakwa: Saya Diperintah Suami, Pak Hakim
Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
"Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan," ujarnya.
Baca juga: Tiga Residivis Perampok Sadis di Muba Ditembak, Satu Tewas
Setelah BAP kedua saksi dibacakan, ketua Majelis Hakim mempersilahkan AKBP Dalizon memberikan tanggapan.
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia majelis hakim. Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilahkan ketua Majelis Hakim agar JPU hanya membacakan BAP kedua saksi yang tak hadir dalam sidang.