Padahal keterangan mereka secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.
“Sudah empat kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu,” ujarnya.
Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.
Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.
“Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan,” ungkap dia.
Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam empat kali sidang berlangsung.
“Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum,” katanya yang enggan menyebutkan nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.