PADANG, KOMPAS.com - Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menolak Undang-Undang No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat itu meminta UU tersebut segera direvisi.
Baca juga: Jokowi Teken UU Nomor 17/2022, Atur Falsafah Syariat Islam di Sumatera Barat
Undang-undang tersebut dinilai mendiskriminasi budaya Mentawai.
Baca juga: Apa Itu Syariat, Tarekat, Makrifat, dan Hakikat?
"Kita minta UU tersebut segera direvisi karena tidak mencantumkan adanya budaya Mentawai dalam UU itu," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Yosafat menyorot keberadaan Pasal 5 Huruf c dalam UU yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo itu.
Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu, “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat”.
Yosafat menilai, keberadaan pasal ini mengerdilkan dan mengucilkan budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.
"Kami mempertanyakan UU tersebut yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.
Yosafat menegaskan, masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi secara budaya dengan tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristik dari UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Dia menyampaikan, Provinsi Sumbar terdiri atas 19 kabupaten/kota yang memiliki budaya dan karateristik masing-masing.
Di Sumbar daratan, berkembang kebudayaan Minangkabau dengan falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.
Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki kebudayaan dengan ciri khasnya tersendiri.
Kearifan lokal yang berkembang di Mentawai dikenal dengan Arat Sabulungan, lalu rumah adat disebut Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti yaitu menato/merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda.
“Bahkan salah satu kebudayaan Mentawai yaitu tato mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014,” kata Yosafat.
Selain meminta revisi UU itu, pihaknya juga segera menyurati Presiden Joko Widodo.
"Kita ingin revisi UU itu. Budaya Mentawai harus dimasukkan ke dalam UU itu, sebab Mentawai bagian dari Sumbar," ujar Yosafat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.