KUPANG, KOMPAS.com - YD, warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kupang.
Dia ditahan karena terlihat kasus pencurian kuda milik warga Desa Pantulan. YD menyusul ayahnya, MD, yang lebih dulu ditahan polisi.
Baca juga: Kabur Saat Akan Ditangkap, Pencuri Kuda di Kupang Ditembak
Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, YD berperan membantu ayahnya MD mencuri kuda.
"YD ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Irwan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Irwan, berkas perkara milik YD telah dilengkapi oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang. Berkas perkara itu akan dilimpahkan ke jaksa.
Irwan menyebut, YD terseret dalam kasus pencurian ternak ini karena membantu ayahnya, MD, untuk menampung kuda hasil curian.
Selain itu lanjut Irwan, YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda curian dengan membuat cap baru (tanda kepemilikan) atau mengubah identitas hewan itu.
Kini, YD ditahan di Polres Kupang selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Pelaku utama dalam kasus itu yakni MK, HE, MH dan MD.
Berkas perkara empat pelaku itu sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Baca juga: Mabuk Miras dan Tidur di Tengah Jalan Raya, Pria di Kupang Tewas Diduga Ditabrak
Polisi juga menyertakan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truk Mitsubishi, satu lembar STNK serta satu kunci kontak truk.
Tersangka YD pun dijerat Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.