LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menggelar prarekonstruksi kasus narapidana (napi) anak berinisial RF (17) yang tewas dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Prarekonstruksi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung tersebut menunjukkan RF disundut rokok saat dianiaya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari penganiayaan di dalam lembaga yang terkenal dengan nama Lapas Anak Masgar itu, RF mengalami luka lebam dan bekas sundutan rokok.
Baca juga: Kasus Napi Anak Tewas Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 16 Saksi
Prarekonstruksi ini sendiri telah dilakukan pada Sabtu (16/7/2022) kemarin.
"Prarekonstruksi ini tujuannya untuk mengetahui kebenaran kejadian," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022) malam.
Dalam prarekonstruksi ini empat terduga pelaku yang merupakan tahanan anak dan sipir lapas ikut dilibatkan.
"Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar," kata Pandra.
Selain melakukan prarekonstruksi, Pandra menambahkan aparat kepolisian juga sedang mendalami catatan medis korban.
Baca juga: Soal Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, Kakanwil Lampung: Ada Kelalaian Pengawasan di Lapas
Catatan medis ini meliputi saat perawatan di RS Ahmad Yani, Kota Metro dan beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak akibat dipukuli sesama tahanan naik penyidikan.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Pandra menambahkan, petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi atas perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.