LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengakui ada kelalaian pengawasan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung atas kasus tewasnya RF (17).
Kanwil Kemenkumham Lampung pun akan segera mengevaluasi lembaga pembinaan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas permohonan dan keluhan dari keluarga RF.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Napi Anak Tewas Sambangi Kanwil Kemenkumham Lampung
"Kami turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa RF," kata Edi, Jumat (15/7/2022).
Edi mengatakan, sejak menerima laporan beberapa hari lalu atas peristiwa meninggalnya RF, pihaknya langsung membentuk tim investigasi.
Kejadian nahas atas RF yang baru sekitar 45 hari menjalani masa tahanan itu, kata Edi, menjadi momentum pihaknya untuk melakukan evaluasi.
Edi juga mengakui ada kelalaian dalam pengawasan di dalam lembaga itu yang mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Ini jadi momentun buat kami mengevaluasi kembali terhadap pembinaan kepada anak-anak, khusus di LPKA maupun di lapas yang ada di Lampung, yang bagaimana seharusnya dilakukan," kata Edi.
Dari investigasi internal, Edi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan empat orang napi anak terhadap RF.
"Dilakukan oleh tahanan satu sel korban," kata Edi.
Namun, terkait inisial para pelaku ini, Edi mengatakan itu adalah kewenangan Polda Lampung yang telah melakukan penyelidikan.
"Akan kami evaluasi, jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian akan kami tuntaskan. Sedangkan masalah hukuman kepada pelaku kami serahkan kepada polisi," kata Edi.
Baca juga: Kronologi Penanganan Medis Napi Anak Tewas, LPKA Lampung Akui Ada Kejanggalan
Sebelumnya, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwardi mewakili keluarga RF mengatakan peristiwa itu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak.
"Baik itu anak korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya di Provinsi Lampung," kata Sumaindra, Jumat siang.
Sumaindra mengatakan, pihak keluarga RF dan LBH Bandar Lampung meminta kepada Menteri Hukum dan HAM agar bertanggung jawab mengusut tuntas kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.