Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 3 Kg ke Bengkulu, Ali Imron Dipenjara 16 Tahun

Kompas.com - 12/07/2022, 18:26 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ali Imron, kurir sabu 3 kilogram dijatuhi majis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan penjara 16 tahun, Selasa (12/7/2022).

Vonis yang dijatuhi majelis hakim dipimpin Edi Lase sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai, Ali Imron terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan senda Rp 3 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Polres Pinrang Amankan 3 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia

"Majelis sepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ali Imron dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," jelas hakim ketua Edi Lase.

JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa.

Ali Imron ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Februari 2022.

Baca juga: Cara Unik Polresta Malang Hancurkan 20 Kilogram Sabu: Dimasukkan ke Dalam Tangki Sedot WC

Ali Imron ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel menuju Kota Curup, Bengkulu sambil membawa sabu seberat 3 kilogram.

Terdakwa mengaku, ia diminta seseorang saat ini masih buron untuk mengantarkan barang haram itu dengan upah Rp 6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com