Salin Artikel

Bawa Sabu 3 Kg ke Bengkulu, Ali Imron Dipenjara 16 Tahun

BENGKULU, KOMPAS.com - Ali Imron, kurir sabu 3 kilogram dijatuhi majis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan penjara 16 tahun, Selasa (12/7/2022).

Vonis yang dijatuhi majelis hakim dipimpin Edi Lase sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai, Ali Imron terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan senda Rp 3 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Majelis sepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ali Imron dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," jelas hakim ketua Edi Lase.

JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa.

Ali Imron ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Februari 2022.

Ali Imron ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel menuju Kota Curup, Bengkulu sambil membawa sabu seberat 3 kilogram.

Terdakwa mengaku, ia diminta seseorang saat ini masih buron untuk mengantarkan barang haram itu dengan upah Rp 6 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/182618678/bawa-sabu-3-kg-ke-bengkulu-ali-imron-dipenjara-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke