LAMPUNG, KOMPAS.com - Alfonso A Kollho, penyelundup ribuan burung kicau liar asal Palembang divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
Terdakwa kedapatan berusaha menyelundupkan 2.452 burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2022 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama pada Kamis (7/7/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan Alfonso terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Baca juga: Kasus Penyelundupan 22 Motor Bodong ke Maluku Utara, Diduga Ada Polisi yang Terlibat
Dari publikasi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Menyatakan terdakwa Alfonso A Kollho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Rachmat Djati Waluya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dari dakwaan jaksa disebutkan, Alfonso ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan bahwa terdakwa ditangkap karena berusaha menyelundupkan ribuan burung liar ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Saat pemeriksaan di areal pintu masuk pelabuhan, terdakwa kedapatan membawa ribuan burung di dalam kendaraannya," kata Ridho saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Alfonso ketika itu tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang menjadi syarat membawa burung-burung itu.
Sehingga, terdakwa langsung diamankan anggota KSKP Bakauheni untuk diperiksa.
Ridho menambahkan, berdasarkan catatan laporan jumlah burung yang hendak diselundupkan mencapai 2.452 ekor.
"Dikemas menggunakan 85 boks keranjang plastik dan 15 kardus kecil," kata Ridho.
Baca juga: Tak Mau Dihentikan Mobilnya, Penyelundup Satwa Liar Terobos Hadangan Polisi
Burung-burung yang hendak diselundupkan adalah, Kinoi sebanyak 41 ekor, Cucak Ranting (7 ekor), Jalak Kebo (1.200 ekor), Trucuk (510 ekor), Pleci (300 ekor), Ciblek (300 ekor), dan Glatik (275 ekor).
Kemudian Kolibri Ninja (180 ekor), Jalak Kapur (124 ekor), Poksai Mandarin (60 ekor), Sri Gunting Abu (45 ekor), dan Platuk Bawang (20 ekor).
Selanjutnya Kapondang (15 ekor), Rambatan (5 ekor), Cucak Kopi (2 ekor), Sikatan Krongkongan Putih (1 ekor), dan Brinji (1 ekor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.