Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 2.452 Ekor Burung Kicau Liar dari Palembang, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2022, 16:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Alfonso A Kollho, penyelundup ribuan burung kicau liar asal Palembang divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Terdakwa kedapatan berusaha menyelundupkan 2.452 burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2022 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama pada Kamis (7/7/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan Alfonso terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: Kasus Penyelundupan 22 Motor Bodong ke Maluku Utara, Diduga Ada Polisi yang Terlibat

Dari publikasi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Menyatakan terdakwa Alfonso A Kollho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Rachmat Djati Waluya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kronologi pengungkapan penyelundupan

Dari dakwaan jaksa disebutkan, Alfonso ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan bahwa terdakwa ditangkap karena berusaha menyelundupkan ribuan burung liar ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Saat pemeriksaan di areal pintu masuk pelabuhan, terdakwa kedapatan membawa ribuan burung di dalam kendaraannya," kata Ridho saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Alfonso ketika itu tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang menjadi syarat membawa burung-burung itu.

Sehingga, terdakwa langsung diamankan anggota KSKP Bakauheni untuk diperiksa.

Ridho menambahkan, berdasarkan catatan laporan jumlah burung yang hendak diselundupkan mencapai 2.452 ekor.

"Dikemas menggunakan 85 boks keranjang plastik dan 15 kardus kecil," kata Ridho.

Baca juga: Tak Mau Dihentikan Mobilnya, Penyelundup Satwa Liar Terobos Hadangan Polisi

Burung-burung yang hendak diselundupkan adalah, Kinoi sebanyak 41 ekor, Cucak Ranting (7 ekor), Jalak Kebo (1.200 ekor), Trucuk (510 ekor), Pleci (300 ekor), Ciblek (300 ekor), dan Glatik (275 ekor).

Kemudian Kolibri Ninja (180 ekor), Jalak Kapur (124 ekor), Poksai Mandarin (60 ekor), Sri Gunting Abu (45 ekor), dan Platuk Bawang (20 ekor).

Selanjutnya Kapondang (15 ekor), Rambatan (5 ekor), Cucak Kopi (2 ekor), Sikatan Krongkongan Putih (1 ekor), dan Brinji (1 ekor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com