Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin

Kompas.com - 06/07/2022, 17:55 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.

Meski ACT telah mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat, mengatakan, pengumpulan donasi di tingkat daerah juga harus memiliki izin.

“Jadi, (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dahulu,” ujar Ajat, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Menurut Ajat, sejak dirinya bertugas di Dinsos Kota Bandung sejak tahun 2021, ia belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Begini Tanggapan Baznas Semarang

“Di Kota Bandung itu banyak (lembaga donasi) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga haru disurvei lagi ke lapangan,” katanya.

ACT tidak terdaftar di Dinsos Kota Cirebon

Selain di Kota Bandung, Dinsos Kota Cirebon, Jawa Barat, juga mengatakan bahwa lembaga ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon.

Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Santi Rahayu, mengatakan bahwa kantor ACT memang ada namun tidak terdaftar di Dinsos.

“Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi, dan ke pusat. Tapi, ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon,” papar Santi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Di samping itu, Santi menegaskan bahwa ACT tidak menjalin kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelenggarakan donasi maupun penyaluran donasi untuk masyarakat.

Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi

Kemensos cabut izin ACT

Sebagai respons terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan oleh pihak ACT, Kemensos mencabut izin operasi lembaga tersebut.

Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com