Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Gunungkidul Turun Pangkat Selama Setahun karena Cerai Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 06/07/2022, 17:24 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, Yogyakarta, diturunkan pangkatnya selama setahun akibat bercerai tanpa izin dari pejabat atau atasannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/7/2022), Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kedua ASN tersebut merupakan pegawai dinas kesehatan.

"Salah satunya dokter dan terkena sanksi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana pelayanan medis selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua ASN yang hendak bercerai itu tidak meminta izin terlebih dahulu, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

"Hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian, keduanya disanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Pakai Batik Lokal Setiap Kamis dan Jumat

Aturan perceraian bagi ASN

Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai perceraian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang akan bercerai harus meminta izin dari pejabat atau atasannya.

Berikut ini aturan lengkap mengenai perkawinan dan perceraian ASN:

Menimbang:

a. Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;

b. Bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada

Baca juga: Cerai Tanpa Izin, 2 ASN di Gunungkidul Turun Pangkat Setahun

c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;

d. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarga;

e. Bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com