Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Gunungkidul Turun Pangkat Selama Setahun karena Cerai Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 06/07/2022, 17:24 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, Yogyakarta, diturunkan pangkatnya selama setahun akibat bercerai tanpa izin dari pejabat atau atasannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/7/2022), Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, kedua ASN tersebut merupakan pegawai dinas kesehatan.

"Salah satunya dokter dan terkena sanksi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana pelayanan medis selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua ASN yang hendak bercerai itu tidak meminta izin terlebih dahulu, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

"Hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian, keduanya disanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Pakai Batik Lokal Setiap Kamis dan Jumat

Aturan perceraian bagi ASN

Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai perceraian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang akan bercerai harus meminta izin dari pejabat atau atasannya.

Berikut ini aturan lengkap mengenai perkawinan dan perceraian ASN:

Menimbang:

a. Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;

b. Bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada

Baca juga: Cerai Tanpa Izin, 2 ASN di Gunungkidul Turun Pangkat Setahun

c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;

d. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarga;

e. Bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com