SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 1 Agustus 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tersebut, wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan naik menjadi level 2.
Sedangkan lima daerah lainnya di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak masih pada level 1 PPKM.
Baca juga: Aturan Baru yang Diterapkan Saat PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Kapasitas WFO hingga Mal Dibatasi
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir dan meminta kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik.
"Menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar kita dalam rangka penanganan Covid-19," kata Al Muktabar kepada wartawan di gedung DPRD Banten. Selasa (5/7/2022).
Al Muktabar juga mendorong capaian vaksinasi terutama dosis kedua dan ketiga atau booster yang capaiannya masih rendah.
Menurut dia, vaksin lengkap dapat meningkatkan kekebalan tubuh dan jika terpapar Covid-19 dampaknya atau efek yang ditimbulkan ringan.
"Kalau vaksin tahap satu kita sudah hampir mendekati 90 persenan dan ditahap kedua iki 70 persenan kita terus meningkatkan itu kemudian di booster kita ingin terus dorong agar kita tingkatkan cakupannya," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 5 Juli 2022
Mantan Sekda Banten itu memastikan stok vaksin tersedia. Bila kurang Pemprov Banten akan mengajukan kembali penambahan vaksin.
Naiknya level PPKM di wilayah Tangerang, Al Muktabar juga memepertimbangkan akan mengurangi kapasitas oembelajaran tatap muka jenjang SMA sederajat.
"Ini sedang kita formulanya karena fluktuatifnya cepat sekali turunnya juga cepat naiknya juga cepat, kita lihat yah," tandas Muktabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.