SERANG, KOMPAS.com- Provinsi Banten kini memiliki tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Lokasinya berada di dalam kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
Pasien tak mampu yang direhabilitasi tidak akan mengeluarkan biaya alias gratis dengan syarat warga ber KTP Banten atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Provinsi Banten tempatnya (rehabilitasi) berparalel dengan RSUD Banten dengan kapasitas cukup besar," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Kantor Kejati Banten, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: BNN Akui Bandar Besar Incar Wilayah IKN sebagai Target Pasar Peredaran Narkoba
Menurut Muktabar, layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ketergantungan bagi penyalah guna narkoba merupakan bagian penting dalam upaya penyembuhan.
Penyembuhan, kata Muktabar, butuh pendampingan dari tim medis melalui perawatan intensif.
Sehingga, diharapkan para pecandu narkoba yang selesi direhabilitasi tidak kembali terjerumus dan dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat.
"Mudah mudahaan dapat tertangani secara baik bagi yang sedang mengalami kecanduan narkotika," ujar Muktabar.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni
Kepala Dinas Kesehatan dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, tempat perawatan bagi pecandu narkoba akan ditempatkan di gedung yang terpisah dengan pasien umum lainnya.
"Kita tidak bangun baru, kita ada bangunan yang bisa digunakan dengan kapasitas 15 tempat tidur, dengan berbagai fasilitas dan 20 tenaga tim dokter yang sudah terlatih," kata Ati.