Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan

Kompas.com - 05/07/2022, 12:32 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 16 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca juga: Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

"Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia," ujar Tidar, Selasa (5/7/2022).

Kasus TPPO itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihaknya langsung menugaskan anggota untuk bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (3/7/2022), anggotanya berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam TPPO tersebut. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Selain pelaku, kita amankan juga 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Semua barang bukti itu dibawa ke Mapolres Bintan," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, ada 16 calon PMI ilegal ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemudian ditampung di Kota Batam.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.

"Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orangnya," katanya.

Tidar mengatakan, saat ini ke-16 calon PMI ilegal ini masih diamankan di Bintan dan belum dipulangkan ke alamat asalnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Tidar mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian dia juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dia memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang.

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bintan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com