KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program ini tidak hanya membebaskan pemilik kendaraan bermotor dari denda keterlambatan, melainkan ada beberapa keringanan lain yang bisa didapat.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (02/07/2022), berikut adalah program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
2. Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan
1. Diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
2. Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Imbau Warga Tertib Membayar Pajak Kendaraan, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Bayar, Haram Kendaraannya...
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
2. Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, misalnya lelang yang belum terdaftar atau ganti mesin.
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.