SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Hasilnya, sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka insial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transkasi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis.
Baca juga: 2 Mahasiswi Tuban Tejaring Razia Prostitusi di Kamar Hotel, Polisi: Sedang bersama Om-om
"Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy kepada wartawan. Kamis (16/6/2022).
Tersangka HG, mempekerjakan wanita untuk melayani para hidung belang dengan tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek.
"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy.
Diungkapkan Wendy, modus kedua pelaku saat menjalankan bisnis terlarangnya itu dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual.
Pelaku, kata Wendy, mencari tamu dengan cara menawarkan menggunakan aplikasi perpesanan MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis.
"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” kaya Wendy.
Berdasarkan keterangan pelaku, bisnisnya mereka itu sudah dilakoni selama kurang lebih dua bulan.
Dari hasil pemgungkapan tersebut, penyidim menyita beberapa barang bukti di berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 bundel screenshoot percakapan di pesan, dan uang tunai Rp 3.090.000.
Baca juga: Kakek di Blitar Sewakan Dapurnya untuk Prostitusi, Tarifnya hingga Rp 40.000 Sekali Kencan
Kedua tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP
"Ancaman pidananya 6 tahun penjara.” tandas Wendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.