Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Kompas.com - 03/06/2022, 14:35 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, membuka layanan pengurusan tilang dengan menggunakan metode cash on delivery atau COD alias bayar di tempat.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu antri apalagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus sidang tilang dan mengambil barang bukti.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?

Melalui program Sistem Ekspedisi Tilang Kejati Kejari Serang (Si Elang), Kejari akan mengantaran barang bukti pelanggaran berupa SIM ataupun STNK menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

"Program Si Elang ini untuk memudahkan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tak perlu antri dan berdesak-desakan, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Tapi, bisa mengurusnya dari rumah," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Freddy menjelaskan, program Si Elang untuk memberikan kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi para pelanggar lalu lintas untuk mengurus tilang.

"Hari Sabtu Minggu tetap buka layanan dari pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Freddy.

Program ini sudah bisa dimanfaatkan sejak 3 Juni 2022 dengan membayar denda tilang  kemudian barang bukti berupa SIM/STNK/KIR akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi. Kami menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp 15.000

"Dalam biaya sudah ada asuransi. Jadi, ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," kata Herrry.

Berikut cara menggunakan layanan COD:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id. Untuk melihat besar denda tilang, masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti belanko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

4. Kejari akan memberikan bukti tilang yang disita berupa STNK/SIM/KIR kendaraan kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE ke nomor ponsel pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran setta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com