SOLO, KOMPAS.com - Mundurnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Solo, Jawa Tengah.
Belum lama dua CPNS dari formasi penerimaan untuk bidang kesehatan mengundurkan diri setelah lolos seleksi.
Pengunduran diri dua CPNS ini disebabkan beberapa faktor, selain karena gaji yang tak sesuai ekspektasi, mereka telah diterima di tempat kerja lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, CPNS yang telah lolos seleksi akan menjalani masa kerja selama satu tahun sebelum menjadi PNS.
Baca juga: Gibran Tanggapi Pengunduran Diri 2 CPNS di Solo karena Gaji Kecil: Kurang Ajar Itu
Selama setahun mereka tetap mendapatkan gaji, meskipun belum secara penuh ketika sudah diangkat PNS.
Gaji pokok yang diterima seorang CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
"Kalau sarjana golongan IIIA. Gaji yang diterima sebesar Rp 2,6 juta sampai diangkat menjadi PNS," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/6/2022).
Selain gaji pokok, lanjut Dwi, CPNS juga berhak memperoleh tunjangan istri/suami dengan syarat pernikahan yang sah sebesar 5 persen.
CPNS juga mendapat tunjangan anak, pangan serta tambahan penghasilan (tamsil).
Sehingga diperkirakan gaji yang diterima CPNS setiap bulannya selama setahun masa percobaan sekitar Rp 4,6 juta.