SORONG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun dan 18 tahun penjara terhadap enam terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat, dalam sidang putusan pada selasa (31/5/2022).
Terdakwa yang divonis 20 tahun adalah MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa MS, AW, dan AY dihukum 18 tahun penjara.
Keenam terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Digelar, Mulai dari Rapat hingga Penganiayaan
Menanggapi vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan, keenam terdakwa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
"Iya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Eko Nuryanto saat dihubungi, Selasa (31/5/2022) malam.
Baca juga: Usai Penyerangan Pos Koramil Kisor, Kapendam Sebut Warga Takut Pulang karena Diancam KST
Sebelumnya, jaksa menuntut MY, AK, dan RY dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa MS alias Peles, AW, dan AY dituntut 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi pada 9 September 2021 sekitar 03.00 WIT.
Ada sekitar 50 orang yang diduga kelompok pimpinan Goliath Tabuni terlibat dalam penyerangan tersebut.
Peristiwa ini menyebabkan empat anggota TNI gugur dan dua anggota TNI lainnya terluka.
Penyerangan ini juga membuat warga sekitar ketakutan.
Warga yang tinggal di 24 kampung di Distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur sampai mengungsi ke hutan beberapa saat setelah pos itu diserang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.