Salin Artikel

6 Terdakwa Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Terdakwa yang divonis 20 tahun adalah MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa MS, AW, dan AY dihukum 18 tahun penjara.

Keenam terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan, keenam terdakwa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.

"Iya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Eko Nuryanto saat dihubungi, Selasa (31/5/2022) malam.

Sebelumnya, jaksa menuntut MY, AK, dan RY dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk terdakwa MS alias Peles, AW, dan AY dituntut 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi pada 9 September 2021 sekitar 03.00 WIT.

Ada sekitar 50 orang yang diduga kelompok pimpinan Goliath Tabuni terlibat dalam penyerangan tersebut.

Peristiwa ini menyebabkan empat anggota TNI gugur dan dua anggota TNI lainnya terluka.

Penyerangan ini juga membuat warga sekitar ketakutan.

Warga yang tinggal di 24 kampung di Distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur sampai mengungsi ke hutan beberapa saat setelah pos itu diserang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/01/110837578/6-terdakwa-kasus-penyerangan-pos-koramil-kisor-divonis-20-tahun-dan-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke