Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Kasus PMK Ditemukan di Empat Wilayah Banten, Pengiriman Hewan Ternak dari Luar Daerah Diperketat

Kompas.com - 30/05/2022, 20:03 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Pertenakan (Dispertan) Provinsi Banten mencatat sebanyak 42 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di empat daerah di Banten.

Kini, Provinsi Banten menutup pengiriman hewan ternak dari dua daerah yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan Jawa Timur.

"Per tanggal 30 Mei 2022 dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten yang kena PMK ada di empat daerah," kata Kepala Dispertan Banten Agus Tauchid kepada wartawan di Serang, Selasa (30/5/2022).

Baca juga: PPDB SMA-SMK di Banten: Calon Peserta Didik Bisa Daftar Lebih dari Satu Sekolah

Disebutkan Agus, dari 42 kasus PMK tersebar di empat daerah yakni di Kabupaten Tangerang 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan dua ekor, dan Kabupaten Serang empat ekor.

Sedangkan empat daerah masih masuk zona hijau atau tidak ada kasus yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Saat ini, kata Agus, hewan yang terjangkit PMK sudah dalam penanganan dengan  pemberian nutrisi makanan, dan obat yang sudah didistribusikan ke kabupaten kota.

Baca juga: Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah

"Ada dua ekor dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan sehingga total yang terkena PMK ada 40 ekor. Kebanyakan hewan ternak yang terjangkit dari luar daerah," ujar Agus.

Adapun langkah terakhir, lanjut Agus, hewan ternak dengan harapan hidupnya di bawah 50 persen agar dilakukan pemotongan paksa dengan pertimbangan dokter hewan.

"Untuk memutus rantai, PMK tidak zoonosis (menular dari hewan) kepada manusia. Daging hewan yang kena PMK bisa dimakan manusia, aman tentunya melalui pemasakan yang benar," tegas Agus.

Dikatakan Agus, Pemprov Banten bersama pemerintah daerah sudah melakukan beberapa upaya mengatasi PMK seperti, memperketat keluar masuk hewan ternak di Provinsi Banten dengan mengaktifkan check point di daerah perbatasan.

"Untuk rekomendasi pemasukan ternak hewan ke Banten harus betul-betul diadakan uji risiko oleh petugas otoritas veteriner," kata Agus.

Pertama harus disertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten kota.

Selain itu, sesuai surat edaran Penjabat Gubernur Banten, hewan ternak yang masuk ke Banten diwajibkan melalui proses karantina minimal 14 hari.

"Untuk tingkat Provinsi juga dibuka posko crisis center selama 24 jam dan ada hotline-nya di kabupaten kota," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com