BIMA, KOMPAS.com - Polisi menembak kaki seorang DPO (daftar pencarian orang/buron) pembobolan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Sf alias Ula (21).
Langkah penembakan diambil lantaran Sf berusaha melawan polisi dengan parang saat penangkapan di rumahnya, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Rabu (25/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban Kadek Dwijaya (27) asal Denpasar.
Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap
Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga senilai Rp 108 juta. Barang itu antara lain 4 buah laptop, 1 set drone, 2 buah handphone, dan uang tunai Rp 50 juta.
"Setelah mengeluarkan surat DPO, kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan," kata Rayendra.
Dari penyelidikan itu polisi mengantongi informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.
Rabu (25/5/2022) siang polisi bergerak menuju rumah SF di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pada saat penangkapan dan pengumpulan barang bukti hasil curian pelaku, SF berontak mengambil parang lalu menyerang polisi.
Baca juga: Curi Uang dan Perhiasan Ibu Kos Senilai Rp 21 Juta, Mahasiswi di Kupang Ditangkap
SF kemudian kabur dengan meloncat dari jendela rumahnya.
"Tim melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali, dilanjutkan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri pelaku," jelas Rayendra.
Setelah mendapat perawatan tim medis akibat tembak yang dialami, SF kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota.
Menurut Rayendra, SF merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan tertangkap tahun 2019 lalu.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini kami tahan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.